Jasa Legalisasi Ijazah

Jasa legalisasi ijazah maksudnya adalah menyediakan jasa legalisasi ke Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM), Kementerian Luar Negeri (KEMENLU) dan Kedutaan. Beberapa ijazah dan dokumen lain yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri harus dilegalisir oleh tiga lembaga tersebut. Bahkan ada beberapa yang mensyaratkan legalisasi dokumen terjemhannya. 
Misal untuk melengkapi persyaratan kuliah program pasca sarjana di Inggris, ijazah S1 yang masih berbahasa indonesia harus diterjemahkan dulu ke dalam bahasa inggris. Setelah itu, hasil terjemahan harus dileges oleh pihak KEMENKUMHAM untuk dinyatakan bahwa dokumen tersebut dan sudah diterjemahkan sebagaimana aslinya. 
Tahap selanjutnya adalah legalisasi di KEMENLU. Pada tahap ini tujuannya hampir sama yaitu untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan bisa digunakan untuk melanjutkan studi. Kemudian baru dibawa ke Kedutaan Inggris untuk dilegalisir dan dinyatakan bahwa daokumen dan hasil terjemahannya resmi diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. 
Adapun tarif jasa legalisasi ijazah adalah sebagai beikut:

Kemenkumham: Rp. 200.000
Kemenlu          : Rp. 200.000
Kedutaan         : Rp 600.000 sampai 1.200.000
Untuk tarif di kedutaan masing masing menetapkan harga yang berbeda beda tergantung kedutaan mana dan negara apa.
Percayakan dokumen anda ke kami sebagai biro jasa legalisasi ijazah