Jasa legalisasi ijazah adalah layanan yang membantu proses pengesahan dokumen akademik ke lembaga resmi seperti Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Kementerian Luar Negeri (KEMENLU), dan Kedutaan. Dokumen yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti melanjutkan studi atau bekerja, biasanya harus melalui tahap legalisasi di ketiga lembaga tersebut. Bahkan, ada negara yang mensyaratkan legalisasi tidak hanya pada dokumen asli, tetapi juga pada dokumen terjemahannya.
Sebagai contoh, untuk memenuhi persyaratan kuliah program pascasarjana di Inggris, ijazah S1 berbahasa Indonesia harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Inggris. Setelah itu, hasil terjemahan dilegalisasi oleh KEMENKUMHAM untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan aslinya. Tahap berikutnya adalah legalisasi di KEMENLU, yang bertujuan memastikan dokumen sah untuk digunakan di luar negeri. Terakhir, dokumen dibawa ke Kedutaan Inggris untuk dilegalisasi dan dinyatakan resmi oleh pemerintah Indonesia.
Tahapan Legalisasi Ijazah
Terjemahkan dokumen akademik
Ijazah atau transkrip nilai berbahasa Indonesia harus diterjemahkan ke bahasa asing sesuai kebutuhan.Legalisasi di KEMENKUMHAM
Dokumen diterjemahkan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar sesuai dengan dokumen asli.Legalisasi di KEMENLU
Dokumen yang sudah disahkan KEMENKUMHAM dibawa ke Kementerian Luar Negeri untuk pengesahan internasional.Legalisasi di Kedutaan
Tahap akhir dilakukan di Kedutaan negara tujuan untuk menyatakan dokumen resmi dan sah digunakan di luar negeri.Pentingnya Legalisasi Dokumen
Legalisasi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa dokumen akademik Anda diakui secara hukum di negara tujuan. Tanpa legalisasi, dokumen bisa dianggap tidak sah sehingga menghambat proses pendaftaran kuliah, beasiswa, atau pekerjaan. Proses ini juga memastikan bahwa dokumen terjemahan tidak menyimpang dari isi dokumen asli.
Layanan Jasa Legalisasi
Kami menyediakan layanan jasa legalisasi ijazah dan dokumen akademik lain untuk berbagai keperluan resmi. Dengan pengalaman profesional, kami memastikan setiap tahap legalisasi berjalan lancar sesuai prosedur. Tarif jasa legalisasi bervariasi tergantung jenis dokumen dan negara tujuan, namun kami selalu berkomitmen memberikan layanan cepat, aman, dan terpercaya.
|
Kemenkumham |
: Rp. 200.000 |
|
Kemenlu |
: Rp. 200.000 |
|
Kedutaan |
: Rp 600.000 - 1.200.000 |